Pengesahan UU Ciptaker, PC PMII Kota Sukabumi : Jangan Sok Tau Tentang Kebahagiaan Rakyat.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Sukabumi, Isep Ucu Agustina. Sumber Foto/ PMII Kota Sukabumi
Sukabumi - Setelah menuai Kontroversi dari berbagai pihak, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja dan diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/20220) kemarin. Mendapatkan kecaman dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesian (PC PMII) Kota Sukabumi.
"Padahal diarus bawah sangat mengecam tentang UU Omnibuslaw, namun presiden sama sekali tidak mendengarkan jeritan rakyatnya" Ujar Ketua PC PMII Kota Sukabumi Isep Ucu Agustina, Selasa (3/11/2020).
UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman ini diundangkan setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Meski sebelumnya, perubahan draft UU Ciptaker ini dipermasalahkan oleh berbagai kalangan, Namun, tampaknya Presiden Jokowi tidak menghiraukan.
"Hari ini, saya meyakini betul bahwa presiden sama sekali tidak memperhitungkan arus bawah masyarakat yang menolak omnibus law cipta kerja ini" Ungkapnya.
"Kalau memang yang diinginkan seperti itu jangan salahkan rakyat yang akan melawan pemerintahan yang sah, dengan konstitusional tentunya" Sambung Isep dengan tegas.
Isep menuturkan, dari beberapa bulan kebelakang, mahasiswa, buruh dan warga sipil mereka melakukan aksi demostrasi di setiap Kota/Provinsi masing-masing.
"Itu masih untung, tapi banyangkan kalau memang rakyat melaksanakan aksi bersama sama dengan stop (mogok) membayar pajak, mau bagaimana nasib bangsa ini" Jelasnya
Lanjut Isep, tentunya kalau memang tidak mau hal ini terjadi, harusnya pemerintah paham tentang simbiosis mutalisme.
"Negara meberikan peraturan perundang-undangan dengan apa yang memang menjadi sebuah kebutuhan rakyatnya. Bukan salah Sok Tau tentang kebahagiaan rakytnya" Pungkasnya.
Penulis : Yuditya Kharisma H
Komentar
Posting Komentar